Silakan tunggu beberapa saat . . . . . .
Mohon maaf, konten hanya dapat diakses menggunakan mode landscape atau melalui komputer. Silahkan mengubah screen rotation Anda dan memperbaharui laman ini.
Pertama, pastikan kita terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019. Pengecekan bias dilakukan secara daring, yaitu melalui website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan mencantumkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, pengecekan luring bisa dilakukan dengan melihat DPT yang ditempel di papan pengumuman kantor kelurahan. Bagi yang namanya belum terdaftar bisa langsung mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau melapor secara online melalui aplikasi KPU Pemilih RI 2019. Dengan mencantumkan data diri yang tertera dalam e-KTP, baik PPS maupun sistem aplikasi akan memproses dan mendaftarkan nama pemilih dalam DPT Pemilu 2019.
Pemilu 2019 adalah pemilu serentak. Bukan hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden, pemilu kali ini juga akan menentukan wakil legislatif yang akan duduk di parlemen. Pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda, yakni warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden, kuning untuk DPR, merah untuk DPD, biru untuk DPRD Provinsi, dan hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota. Terkecuali DKI Jakarta, pemilih hanya akan mendapatkan empat surat suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota.
Penting untuk tidak hanya mengenali wajah calon presiden, wakil presiden, dan legislatif yang akan dipilih, melainkan juga nama dan partai politik di mana mereka berada. Foto calon dan pasangan calon hanya akan tersedia di surat suara bagi DPD serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan, surat suara untuk memilih DPR serta DPRD tingkat I dan II tidak tercantum foto, melainkan hanya daftar nama calon legislatif setiap partai politik.
Selain itu, cermati visi misi serta rekam jejak tiap calon eksekutif maupun legislatif. Hal ini dapat dilakukan dengan mencarinya secara daring di media massa maupun website resmi partai.
Suara bisa menjadi tidak sah jika hasil coblos berada di luar kolom yang sudah ditentukan. Selain itu, jika mencoblos lebih dari satu pilihan calon (di dua atau lebih kolom yang berbeda dalam satu surat suara), suara juga tidak akan dihitung sah. Untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilih bisa mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau gambar partai politik pengusung. Sedangkan, untuk memilih calon legislatif di DPRD tingkat I, II, dan DPR, coblos pada nomor atau gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota. Bagi anggota DPD, pemilih bisa mencoblos nomor, nama, atau foto calon anggota.
Jangan lupa untuk datang pada durasi yang ditentukan untuk mencoblos. Apabila terlambat dari waktu tersebut suara menjadi tak dihitung sebagai suara sah dalam perhitungan suara. Pastikan juga untuk dating ke tempat pemungutan suara (TPS) yang tepat sesuai dengan data dari kelurahan domisili masing-masing.